Kajian Islam: Sumpah Nikah dalam Perspektif Syariat

Sumpah Nikah dalam Perspektif Syariat
Please wait 0 seconds...
Scroll Down and click on Go to Link for destination
Congrats! Link is Generated


Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan ikatan suci yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan manusia. Akad nikah, yang menjadi inti dari prosesi pernikahan, tidak hanya sekadar seremoni, tetapi juga sebuah perjanjian agung (‘aqd ghaliz) yang melibatkan Allah SWT, wali, penghulu, dan para saksi. Di dalamnya terkandung sumpah nikah, sebuah janji suci yang diucapkan oleh kedua mempelai sebagai komitmen mereka dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Sumpah Nikah: Makna dan Tujuan

Sumpah nikah adalah pernyataan atau janji yang disampaikan mempelai pria saat ijab qabul berlangsung. Kalimat ini mengandung tanggung jawab besar yang diarahkan kepada:

  1. Allah SWT: Sebagai Zat Yang Maha Mengetahui, sumpah ini adalah bentuk pengikraran di hadapan Allah SWT bahwa kedua mempelai siap menjalankan tanggung jawab sesuai dengan syariat-Nya.

  2. Wali: Sebagai pihak yang menyerahkan tanggung jawab atas mempelai wanita kepada mempelai pria.

  3. Penghulu: Sebagai wakil negara atau lembaga resmi yang mencatat pernikahan tersebut.

  4. Para saksi: Sebagai pihak yang menyaksikan berlangsungnya akad nikah sehingga pernikahan tersebut sah secara hukum agama.

Tujuan utama sumpah nikah adalah memastikan bahwa kedua belah pihak memahami dan menerima konsekuensi dari ikatan pernikahan. Pernikahan bukan hanya soal hubungan emosional, tetapi juga tanggung jawab sosial, ekonomi, dan spiritual.

Dimensi Spiritual dalam Sumpah Nikah

Dalam perspektif Islam, sumpah nikah memiliki dimensi spiritual yang sangat mendalam. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT:

“Dan ambillah sumpah yang kuat dari mereka.” (QS. An-Nisa’: 21)

Ayat ini menunjukkan bahwa sumpah dalam pernikahan bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Dalam sumpah tersebut, terkandung niat suci untuk menjalankan kehidupan rumah tangga yang penuh berkah, serta untuk saling membantu dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Tanggung Jawab Setelah Sumpah Nikah

Setelah sumpah nikah diucapkan, tanggung jawab besar berada di pundak kedua mempelai. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Menunaikan Hak dan Kewajiban: Suami istri memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Suami berkewajiban memberi nafkah, melindungi, dan mendidik istrinya, sementara istri wajib taat kepada suami dalam perkara yang ma’ruf.

  2. Menjaga Kesucian Hubungan: Pernikahan bertujuan untuk menjaga kesucian hubungan dan menghindarkan manusia dari perbuatan zina.

  3. Membangun Rumah Tangga yang Islami: Suami istri diharapkan menciptakan suasana rumah tangga yang dipenuhi nilai-nilai Islam, seperti saling menghormati, kasih sayang, dan kejujuran.

Penutup

Sumpah nikah merupakan janji suci yang tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga sebuah amanah besar yang harus dijaga. Kesadaran akan makna sumpah ini dapat menjadi dasar yang kuat bagi pasangan suami istri dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dengan menempatkan Allah SWT sebagai saksi utama, setiap pasangan diharapkan mampu menjadikan pernikahan sebagai sarana meraih keberkahan hidup di dunia dan akhirat.

Iklan

sponsor

Posting Komentar

Subscribe

Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.